Arti Logo :
Bentuk Lambang daerah Kabupaten Demak berupa perisai yang berbentuk dasar segitiga lengkung melambangkan pertahanan dan keamanan lahir dan batin.
Makna Lambang :
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak tanggal 17 Agustus 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Demak yang mengartikan makna motif-motif di dalam lambang dan pengapitnya sebagai berikut :
Lukisan bintang persegilima warna kuning emas: melambangkan hasrat masyarakat Demak untuk mengamalkan Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar biru dan kuning: menunjukkan geografis daerah Kabupaten Demak adalah daerah pantai dan rawa, yang mana setiap tahun waktu musim penghujan terlalu banyak air dan musim kemarau sangat kekurangan air.
Masjid: menunjukkan arti kebesaran Masjid Agung Demak sebagai hasil kebudayaan khas Demak.
Ruang masjid berjumlah 9 (sembilan): melambangkan tempat musyawarah Walisongo. Beringin: melambangkan keadilan dan kebenaran serta penyayang.
Ruang masjid berjumlah 9 (sembilan): melambangkan tempat musyawarah Walisongo. Beringin: melambangkan keadilan dan kebenaran serta penyayang.
Tombak berdiri tegak lurus: melintas ke atas di tengah ruang masjid yang mengandung arti kepahlawanan revolusi 1945 melawan penjajahan.
Empat garis bergelombang laut berwarna biru: menunjukkan bahwa Demak memiliki potensi hasil laut; Perahu layar mengandung arti kepahlawanan armada pimpinan Adi Pati Unus.
Padi dan kapas: menunjukkan arti potensi bahan baku sandang dan pangan; Jumlah butir padi 17, kapas 8, gelombang laut 4 di setiap 5 garis putih, hal tersebut menunjukkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
0 comments:
Post a Comment